Permohonan Informasi Publik

Silahkan untuk mengakses tautan Formulir Permohonan Informasi Publik pada link. Atau dapat langsung mengunjungi Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY pada link berikut.

Prosedur Permohonan Informasi Publik
Biro Kesejahteraan Rakyat DIY

1. Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak Pemohon:
– Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
– Pemohon berhak mengajukan permohonan, mendapatkan salinan resmi, dan menyebarluaskan sesuai aturan.
– Bila ada hambatan, pemohon dapat mengajukan keberatan atau sengketa ke Komisi Informasi.

Kewajiban Pemohon:
– Menggunakan informasi sesuai ketentuan.
– Mencantumkan sumber informasi jika digunakan secara publik.

2. Waktu Pelayanan

Senin–Kamis : 09.00–15.00 WIB (istirahat: 12.00–13.00)
Jumat       : 09.00–14.00 WIB (istirahat: 11.30–13.00)
Sabtu–Minggu: Libur

3. Cara Mengajukan Permohonan

1. Permohonan dapat diajukan langsung, via surat, faks, email, atau telepon.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas:
   – Perseorangan: KTP/surat keterangan kependudukan.
   – Badan hukum: akta pendirian.
   – Perwakilan: surat kuasa bermeterai dan identitas pemberi kuasa.
3. Sertakan alasan permohonan dan jenis informasi yang diminta.
4. Petugas memberikan tanda bukti permohonan.
5. Bila syarat tidak lengkap, pemohon diberi 3 hari kerja untuk melengkapi.

4. Biaya Layanan

– Layanan informasi tidak dipungut biaya.
– Jika ada penggandaan maka biaya ditanggung pemohon informasi.

5. Pengajuan Keberatan atau Sengketa

– Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan internal.
– Bila tidak tercapai kesepakatan, pemohon dapat membawa sengketa ke Komisi Informasi.

6. Kontak dan Unduhan Formulir

Formulir permohonan dapat diunduh melalui situs resmi Biro Kesra DIY.
Kontak layanan:
– Komplek Kepatihan, Suryatmajan, Danurejan, DIY
– Telepon: (0274) 562811 ext. 1169
– Email: birokesra@jogjaprov.go.id
– Website: kesra.jogjaprov.go.id