Dalam upaya memperkuat pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY menyelenggarakan kegiatan desk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur DIY sebagai turunan dari Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) PUG. Para peserta dibagi ke dalam tiga kelompok untuk menelaah tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing yang telah tertuang dalam draf RAD, sekaligus memberikan masukan strategis dalam proses penyusunan.
Melalui diskusi intensif ini, diharapkan dokumen RAD dapat menjadi panduan teknis yang aplikatif dalam pelaksanaan kegiatan di tahun-tahun mendatang. Upaya ini juga diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor pembangunan di wilayah DIY secara inklusif dan berkelanjutan.