Yogyakarta – Masih ditemukannya kasus perundungan, kekerasan fisik dan verbal, kekerasan seksual, hingga diskriminasi di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian bersama. Untuk itu, diperlukan komitmen dan langkah nyata dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.
Melalui rapat koordinasi pada Senin, 9 Februari 2026, Biro Kesejahteraan Rakyat mengundang Dinas P3AP2 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk membahas penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat provinsi.
Pokja diharapkan mampu menjalankan fungsi sosialisasi, edukasi, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, hingga penanganan dan pemantauan laporan dugaan pelanggaran secara terpadu.Bersama kita wujudkan sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.




