Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu kesehatan jiwa masyarakat berencana menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kota Yogyakarta. Keputusan ini ditetapkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor, lintas aktor (termasuk organisasi non-pemerintah dan akademisi), serta lintas tingkatan pemerintahan dalam melaksanakan amanat Rencana Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa Tahun 2024-2028.
Pembentukan TPKJM ini didasarkan pada kebutuhan untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan operasional upaya kesehatan jiwa secara terpadu di tingkat kota, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024.
TPKJM DIY telah memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Walikota ini dan Rencana Pemberian Layanan Harian ODDP.
Penguatan Tata Kelola Melalui Kolaborasi Struktural
Dalam surat keputusan ini, TPKJM dibentuk dengan struktur kepemimpinan yang kuat dan melibatkan berbagai unsur strategis:
- Pengarah: Dijabat oleh Wali Kota Yogyakarta.
- Penanggung Jawab: Dijabat oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta.
- Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
Struktur tata kerja TPKJM menegaskan peran kolaboratif ini. Pengarah bertugas menentukan arah, strategi, dan kebijakan pelaksanaan, sementara Ketua bertanggung jawab mengkoordinasikan sosialisasi pedoman dan melakukan advokasi kegiatan Kesehatan Jiwa Masyarakat kepada lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Inklusivitas Lintas Sektor dan Lintas Aktor
Kolaborasi lintas sektor terlihat jelas dalam pembagian Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan instansi kunci:
| Kelompok Kerja (Pokja) | Koordinator | SKPD/Aktor yang Terlibat |
| Advokasi dan Kebijakan | Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta | Bappeda, Dinas Pendidikan, Disnaker, Organisasi Non-Pemerintahan (Nawakamal, SAPDA, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, KPSI Simpul Yogyakarta, Satunama). |
| Data dan Informasi | Kepala Bappeda | Dinas Komunikasi, Dinas Kependudukan, Badan Kesbangpol. |
| Pengaduan dan Penjangkauan | Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi | Dinas P3AP2KB, Satpol PP. |
| Pelayanan | Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta | Direktur RSUD, Direktur RS Pratama, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Unsur Universitas (UGM, UIN Sunan Kalijaga, UAD, UNY, UKDW, Sarjana Wiyata), Organisasi Profesi (IDI, PPNI, IPK), BAZNAS, NU, dan Muhammadiyah. |
Fokus Tugas TPKJM:
Tugas TPKJM sangat komprehensif, mencakup empat pilar upaya kesehatan jiwa:
- Advokasi dan Kebijakan: Memfasilitasi penyusunan regulasi, mengembangkan kurikulum pendidikan kesehatan jiwa di sekolah, dan advokasi pemberdayaan keluarga terintegrasi kesehatan jiwa masyarakat.
- Pengaduan dan Penjangkauan: Melakukan koordinasi dan teknis penjangkauan kasus (terutama ODGJ berat terlantar), merujuk kasus ke fasilitas layanan, dan memfasilitasi administrasi kependudukan (adminduk) bagi kasus terlantar.
- Pelayanan: Mengkoordinasikan mekanisme penanganan kasus meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (medis maupun sosial), serta melakukan pemberdayaan dan pendampingan kasus.
- Data dan Informasi: Melakukan pendataan, pemetaan masalah, dan mengelola data kesehatan jiwa di tingkat kota, termasuk layanan data profil kesehatan jiwa kepada publik.
Dengan keterlibatan berbagai lembaga pemerintah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki rekam jejak dalam isu kesehatan jiwa, TPKJM Kota Yogyakarta diharapkan menjadi platform kolaboratif yang efektif dalam mewujudkan masyarakat Kota Yogyakarta yang sehat jiwa dan sejahtera.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Wali Kota ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.




