Berita Biro Kesra DIY Keagamaan Kebudayaan Kesehatan Laporan Pendidikan Pengarusutamaan Gender Sosial

Biro Kesra DIY Gelar Forum OPD, Finalisasi Rencana Kerja 2026 Menuju Masyarakat Sejahtera

YOGYAKARTA – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 26 Februari 2026, menyelenggarakan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum ini berfokus pada tema “Membangun Masyarakat Sejahtera melalui Program Kesra yang Inklusif dan Berkelanjutan” dan bertujuan untuk memfinalisasi rancangan rencana kerja serta standar pelayanan untuk tahun anggaran 2026.

Forum tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk dasar hukum pembentukan biro, struktur organisasi, tugas dan fungsi, pelayanan yang diberikan, serta visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY 2026, target realisasi program PEMDA DIY 2024, indikator kinerja biro yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), isu strategis, dan usulan program kegiatan untuk tahun 2026 turut menjadi pembahasan utama.

Pembentukan Biro Kesra DIY berlandaskan pada Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 64 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Tugas utama biro ini adalah melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis dalam urusan kesejahteraan rakyat. Fungsinya meliputi penyusunan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan di berbagai bidang seperti bina mental spiritual, kehidupan beragama, kesehatan, sosial, pendidikan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hingga kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam aspek pelayanan, Biro Kesra DIY menyediakan layanan fasilitasi hibah keagamaan, layanan informasi publik, dan pelayanan pengaduan. Namun, layanan Posbindu SATRIYA akan dihapuskan mulai tahun 2026, sehingga akan ada perubahan Surat Keputusan terkait. Untuk layanan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jenis pelayanan biro maupun data keagamaan, kesehatan, dan sumber daya manusia dengan mengisi formulir permohonan, membawa kartu identitas, atau surat permohonan bagi instansi/lembaga.

Indikator kinerja biro untuk tahun 2026-2027 menargetkan tercapainya 100% bahan rumusan kebijakan strategis yang mendukung pencapaian pembangunan bidang kesejahteraan rakyat. Selain itu, biro juga menargetkan peningkatan kualitas perumusan bahan kebijakan strategis di bidang bina mental, kesehatan, dan sumber daya manusia, serta fasilitasi kehidupan beragama hingga 100% pada tahun 2027. Peningkatan tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di perangkat daerah juga menjadi fokus, dengan target kategori Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah mencapai A (92,10) pada tahun 2026 dan 2027. Realisasi kinerja tahun 2024 menunjukkan hasil “Sangat Baik” untuk kedua sasaran tersebut.

Beberapa isu strategis dan permasalahan yang diidentifikasi untuk tahun 2027 meliputi belum adanya payung hukum tentang peningkatan peran dan kesejahteraan kaum rois, kebutuhan menjaga harmoni dalam pluralitas religi, dan pemenuhan kebutuhan sarana ibadah. Di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan, dan kearsipan, prioritas adalah digitalisasi layanan, penguatan kapasitas SDM, akses inklusif bagi kelompok rentan, serta sinergi program karakter.

Usulan program kegiatan tahun 2027 mencakup pengembangan dan implementasi nilai-nilai luhur dalam masyarakat melalui fasilitasi kegiatan keagamaan seperti STQ, Pesparani, dan Hari Besar Keagamaan dengan pagu anggaran sekitar Rp5,2 miliar. Program lain termasuk fasilitasi pengembangan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dengan pagu Rp25 juta, seperti kajian kesiapan DIY menuju provinsi inklusi. Untuk pengembangan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, dianggarkan Rp162 juta untuk koordinasi kebijakan kepemudaan, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata, serta Rp60 juta untuk koordinasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan anak, pengendalian penduduk, dan administrasi kependudukan.