YOGYAKARTA. Pada peringatan Seminar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2026, pakar kesehatan jiwa dr. Baiq Rohaslia Rhadiana, M.Sc, Sp.KJ, menekankan pentingnya penguatan jejaring kesehatan jiwa berbasis masyarakat. Langkah ini dinilai krusial mengingat beban masalah kesehatan jiwa yang terus meningkat dan berdampak besar pada kelompok usia produktif serta anak-anak.
Fenomena Gunung Es dan Celah Layanan
Dalam paparannya, dr. Baiq mengungkapkan bahwa persoalan kesehatan jiwa di Indonesia masih menyerupai fenomena gunung es. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hanya 12,7% penduduk dengan depresi yang mendapatkan pengobatan. Sebagian besar warga yang mengalami gangguan tidak pernah terdiagnosis maupun diobati akibat keterbatasan akses layanan serta tebalnya dinding stigma. Stigma seperti kelirunya anggapan “aib keluarga” atau “kurang iman” acap kali membuat warga menunda mencari bantuan atau disembunyikan keluarga, yang pada akhirnya dapat memicu prapraktik pemasungan.
Gambaran masalah ini juga terlihat pada data daerah, di mana Kabupaten Gunungkidul mencatat 26 kasus bunuh diri pada 2024, 28 kasus pada 2025, dan 20 kasus hingga 20 Juni 2026. Sementara itu, Kabupaten Bantul tercatat memiliki 8 tenaga psikolog di Puskesmas pada tahun 2025, walau jumlah tenaga belum menjadi satu-satunya ukuran cakupan layanan.
Modal Daerah dan 5 Pilar Penguatan
Pemerintah Daerah DIY sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Selain itu, jejaring penanganan didukung oleh fasilitas Puskesmas, RSJ Grhasia, pusat rehabilitasi Yakkum, serta keberadaan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dan kader kesehatan.
Untuk mengefektifkan ekosistem penanganan, dr. Baiq merumuskan 5 Pilar Penguatan Kesehatan Jiwa Masyarakat:
- Edukasi dan pencegahan dini di tingkat masyarakat.
- Kesiapan Puskesmas dalam memberikan penilaian awal dan penanganan sesuai kompetensi.
- Penguatan peran kader dalam mendeteksi perubahan kondisi warga dan melakukan kunjungan rumah.
- Kerja sama lintas sektor secara rutin (melibatkan Dinsos untuk bantuan ekonomi, Disdik untuk pencegahan perundungan, dan Disnaker).
- Dukungan penuh bagi keluarga serta penjaminan kerahasiaan data warga.
Alur Penanganan dan Prioritas Aksi
Dalam panduan praktis penanganan, kondisi gawat darurat—seperti adanya percobaan bunuh diri, perilaku yang membahayakan, atau ancaman keselamatan—harus segera dirujuk langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menunggu rujukan berjenjang. Sedangkan untuk kondisi non-gawat darurat, pendampingan dilakukan bertahap dari keluarga dan kader menuju Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Ke depan, 5 prioritas utama yang disepakati untuk penguatan di DIY mencakup memperjelas akses dan alur layanan, memberikan pendampingan rutin bagi kader, menghubungkan deteksi dini dengan tindakan nyata, mengurangi stigma masyarakat, serta mengidentifikasi hambatan jaminan kesehatan maupun transportasi warga.



