Berita Biro Kesra DIY Kesehatan

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Edukasi Penanganan Gawat Darurat Psikiatri di Masyarakat Diperkuat

Yogyakarta, 14 Oktober 2026 . Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2026, Yulia Wardani memaparkan panduan penanganan gawat darurat psikiatri berbasis masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan tenaga kesehatan dalam merespons krisis kesehatan jiwa secara cepat, tepat, dan aman.

Memahami Krisis Psikiatri dan Prinsip Utama Keselamatan

Krisis psikiatri didefinisikan sebagai kondisi akut yang melibatkan gangguan pikiran, emosi, perilaku, atau fungsi yang menimbulkan risiko segera terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain, sehingga memerlukan intervensi langsung.

Prinsip utama dalam penanganan darurat ini adalah mengutamakan keselamatan (safety first) serta mengevaluasi potensi ancaman nyawa, bukan sekadar mencoba menenangkan pasien atau terburu-buru menetapkan diagnosis psikiatri primer. Penolong di lapangan diminta mewaspadai bahwa gejala seperti agitasi, kebingungan, atau halusinasi dapat dipicu oleh kondisi medis mendasar seperti delirium, hipoksia, hipoglikemia, intoksikasi/putus zat, hingga trauma kepala.

Spektrum Kondisi dan Pembagian Peran

Materi tersebut memetakan berbagai spektrum kondisi kegawatdaruratan psikiatri, meliputi risiko bunuh diri atau melukai diri (self-harm), agitasi/agresivitas, psikosis akut, krisis akibat trauma/bencana, intoksikasi zat, hingga penelantaran diri yang mengancam jiwa.

Untuk menangani situasi tersebut, ditetapkan pembagian peran yang jelas:

  • Masyarakat, Keluarga, dan Kader: Berperan menjaga keamanan lingkungan, tidak menghadapi pasien seorang diri, berkomunikasi dengan tenang, menjauhkan benda berbahaya, serta mendampingi hingga bantuan tiba. Masyarakat dilarang keras melakukan tindakan mengikat (restraint), menindih, atau memberikan obat penenang secara paksa.
  • Perawat dan Tenaga Kesehatan Terlatih: Bertanggung jawab melakukan triage, asesmen fisik dasar ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure), evaluasi status mental, de-eskalasi verbal, serta mengoordinasikan rujukan.
  • Dokter dan Tim Spesialis: Berwenang melakukan diagnosis banding, stabilisasi medis, pemberian rapid tranquillisation jika terindikasi, dan penanganan klinis lanjutan.

Payung Hukum dan Akses Layanan Darurat

Penguatan layanan kesehatan jiwa di Indonesia saat ini dinaungi oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang menekankan bahwa kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah juga mendorong skrining kesehatan jiwa berkala minimal setahun sekali serta penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas/FKTP.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat psikiatri, tersedia beberapa jalur akses cepat:

  • PSC 119: Layanan cepat tanggap darurat kesehatan nasional untuk koordinasi bantuan dan ambulans.
  • [link mencurigakan dihapus] (119 Ekstensi 8): Layanan dukungan psikologis awal dan pencegahan bunuh diri yang gratis dan anonim.
  • Fasilitas Gawat Darurat Khusus: Layanan IGD 24 jam seperti di RSJ Grhasia DIY untuk penanganan kegawatdaruratan psikiatri.
  1. ↩︎