YOGYAKARTA – Dalam rangka mengimplementasikan Gerakan Daerah Istimewa Yogyakarta ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DIY melaksanakan penugasan kerja bakti (korve) di kawasan Jalan Perwakilan pada hari ini, Jumat, 3 Juli 2027,.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 09.00 WIB ini difokuskan pada pembersihan area publik guna mempercepat penanganan dan pengurangan sampah langsung dari sumbernya,,. Berdasarkan jadwal rotasi wilayah yang telah ditentukan, pada minggu pertama bulan ini, Biro Kesra mendapatkan tanggung jawab di sepanjang area Jalan Perwakilan guna memastikan kawasan tersebut tetap nyaman dan bersih bagi masyarakat umum,.
Aksi nyata ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B.600.1.17.3/1555/D5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk berpartisipasi aktif dalam memelihara area publik setiap hari Jumat,. Pemilihan lokasi di zonasi khusus yang dekat dengan kantor instansi dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi mobilisasi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang ada.
Tujuan utama dari Gerakan Daerah Istimewa Yogyakarta ASRI adalah sebagai upaya nyata untuk melakukan percepatan penanganan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Melalui gerakan ini, Pemerintah DIY berharap dapat mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik (Bersih), dan Indah, yang kemudian disingkat menjadi akronim ASRI.
Adapun fokus utama dari pelaksanaan gerakan ini meliputi beberapa poin penting:
- Kebersihan Lingkungan Kerja: Menitikberatkan pada kebersihan di area perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta, melalui kegiatan kerja bakti (korve) rutin.
- Penerapan Eco-Office: Mendorong setiap kantor untuk mengimplementasikan konsep kantor ramah lingkungan.
- Pemeliharaan Area Publik: Melakukan pembersihan secara rutin di area publik setiap hari Jumat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan bersama.
- Efisiensi dan Partisipasi: Pelaksanaan diatur secara teknis (seperti pembagian zonasi kerja bakti yang dekat dengan lokasi kantor) untuk memastikan mobilisasi yang efisien tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Seusai pelaksanaan, hasil dari kegiatan pembersihan ini dilaporkan secara langsung melalui tautan resmi Inspektorat Yogyakarta paling lambat pukul 12.00 WIB sebagai bentuk transparansi dan mekanisme monitoring rutin. Melalui Gerakan DIY ASRI ini, Pemerintah DIY terus berkomitmen untuk mewujudkan tata lingkungan perkotaan yang indah dan sehat secara berkelanjutan.










